Dari keterangan Kementerian Hukum dan HAM, Nazaruddin memperoleh remisi 17 Agustus atas rekomendasi KPK karena menjadi justice collaborator atau saksi yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum.
Terlepas dari remisi bagi Nazaruddin, Saut menilai, terdapat sejumlah hal yang mesti diperhatikan ketimbang sekadar memberikan remisi pada terpidana korupsi. Salah satunya dengan perbaikan sistem hukum di Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, lanjut Saut, sejak proses di penyidikan, penuntutan, hingga peradilan pun mesti adil dan jujur. Hal ini yang dinilai lebih penting dibanding sekadar mengurus permasalahan remisi bagi narapidana.
Sebelumnya, Kemenkumham memberi remisi kepada banyak narapidana, salah satunya narapidana kasus korupsi. Terpidana kasus korupsi yang menerima remisi 17 Agustus di antaranya adalah mantan PNS Ditjen Pajak Gayus Halomoan Tambunan dan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin.
Remisi pada Gayus berdasarkan PP 28/2006 yang menyatakan tidak harus ada status justice collaborator. Sementara remisi untuk Nazaruddin merupakan rekomendasi dari KPK karena statusnya sebagai justice collaborator.