"Sudah dilakukan interogasi di Arab. Tapi belum keseluruhan karena yang bersangkutan masih dalam kegiatan ibadah," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (21/8).
Argo menjelaskan penyidik akan menanyakan kembali beberapa pertanyaan yang belum sempat ditanyakan. Ia tidak bisa menjelaskan pertanyaan yang belum ditanyakan lantaran belum mendapat informasi lebih lanjut dari penyidik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Semenjak Kapolda Metro Jaya dijabat Inspektur Jenderal Idham Aziz, FPI sempat meminta Polda menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk kasus Rizieq Shihab. Namun menurut Argo, sampai saat ini belum ada tindak lanjut dari Polda terkait permintaan itu.
Sebelum jadi tersangka, Rizieq Shihab melakukan umrah ke tanah suci. Namun sampai saat ini belum kembali lagi ke Indonesia. Di sisi lain, polisi masih berupaya melengkapi berkas pemeriksaan Rizieq.
Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Selain Rizieq Shihab, polisi juga telah menetapkan Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana, Firza Husein. Keduanya diduga melakukan percakapan mesum.
Lihat juga:Syarat Indonesia Berkah Ala Rizieq Shihab |