Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengonfirmasi PT NKE diperiksa sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun 2009-2011.
PT NKE disebut diuntungkan dalam proyek pembangunan dan membuat negara dirugikan sekitar Rp25 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam hal ini, PT NKE sudah mengembalikan uang sebesar Rp15 miliar kepada KPK. Uang tersebut bakal dijadikan salah satu bukti dalam berkas perkara yang menjerat PT NKE.
Di jajaran komisaris, ada nama mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) AM Hendropriyono sebagai presiden komisaris. Kemudian, para anggota komisaris lainnya adalah Soehandjono, Latief Effendi Setiono, Tjahjono Soerjodibroto, dan Roy Edison Maningkas.
PT NKE dalam kasus dugaan korupsi pembangunan RS di Udayana dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK sudah memanggil puluhan saksi dalam pengusutan kasus PT NKE. Salah satu saksi yang diperiksa adalah wakil gubernur DKI Jakarta terpilih Sandiaga Uno, mantan komisaris PT NKE. Namun Sandiaga kini sudah mundur dari posisinya sebagai komisaris PT NKE.