"Sekarang dalam proses diterbitkan. Hampir selesai," ujar Pratikno di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Selasa (22/8).
Lihat juga:Perpres 'Full Day School' Terbit September |
Ia mengatakan, peraturan ini akan berbeda dari Permendikbud. Namun, Pratikno enggan menyebutkan perbedaan-perbedaan itu. Menurutnya, hal itu dapat diketahui setelah kebijakan ini resmi diterbitkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Johan menegaskan, Permendikbud akan otomatis batal atau tak berlaku begitu Perpres ini terbit. Perpres pun tak hanya mengatur soal jam sekolah, melainkan fokus menguatkan pendidikan karakter di sekolah.