Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu menyebut pembelian Sukhoi dengan skema tersebut sesuai praktik pelaksanaan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan.
Pada pasal 43 ayat 5 huruf e UU tersebut dijelaskan, setiap pengadaan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan (Alpalhankam) dari luar negeri wajib disertakan imbal beli, kandungan lokal dan offset minimal 85 persen di mana kandungan lokal dan atau offset paling rendah 35 persen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ryamizard juga menyebut Indonesia diberikan keleluasaan dalam hal pemeliharaan pesawat atau maintenance, repair, and overhaul (MRO). Nantinya akan dibangun tempat pemeliharan Sukhoi di Indonesia.
Pembangunan tempat pemeliharaan itu, kata Ryamizard juga akan menguntungkan Indonesia lantaran dua negara Asia yang juga menggunakan Sukhoi bisa melakukan pemeliharan di Indonesia tanpa harus ke Rusia.
Ryamizard menyebut Sukhoi SU-35 yang dibeli Indonesia dengan harga US$90 juta merupakan versi lengkap, dengan kemampuan untuk menembak dan mengebom.
Imbal beli 11 Sukhoi itu terealisasi setelah penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara BUMN Rusia, Rostec, dengan BUMN Indonesia PT Perusahaan Perdagangan Indonesia.
Pesawat Sukhoi MK2 milik TNI AU bermanuver saat gladi bersih upacara peringatan Hari TNI AU 2017 di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta. (CNN Indonesia/Hesti Rika) |
Meski demikian, mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) tersebut mengatakan, tanpa imbal beli dan MRO, Indonesia sebenarnya mampu membeli 13 unit Sukhoi SU-35. "Bayangkan, jadi 11 sudah cukup," kata Ryamizard.
Ryamizard juga mengatakan Indonesia idealnya membutuhkan Sukhoi untuk kekuatan satu skuadron atau 16 unit. Namun, pembelian 11 unit Sukhoi SU-35 tersebut, menurutnya sudah cukup untuk memenuhi kebutuhan pertahanan Indonesia.
"Tinggal lima unit lagi, lumayan," ucapnya.
Untuk kebutuhan selanjutnya, Ryamizard menyebut akan menyesuaikan dengan kondisi APBN.
