Sistem imbal beli baru diterapkan Indonesia dalam pengadaan 11 unit pesawat tempur Sukhoi SU-35 dari Rusia dengan total nilai US$1,14 miliar.
Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu menyebut pembelian sukhoi dengan sistem imbal beli tersebut menjadi contoh praktik pelaksanaan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Indonesia, kata Ryamizard, akan berpikir dua kali dalam pengadaan alutsista yang tidak dilakukan dengan sistem imbal beli.
Mekanisme imbal beli itu akan dilakukan dengan melibatkan pemerintah kedua negara atau government to government (G to G), guna memastikan tidak ada pihak ketiga yang ikut terlibat dalam pengadaan alutsista.
"Yang penting kalau beli kan G to G, enggak boleh rekanan-rekanan menentukan. Memang siapa, duitnya duit Kemhan kok," ucapnya.
Imbal beli 11 Sukhoi itu terealisasi setelah penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara BUMN Rusia, Rostec, dengan BUMN Indonesia PT Perusahaan Perdagangan Indonesia.
Idealnya, kata Ryamizard, Indonesia membutuhkann satu skuadron atau 16 unit Sukhoi.