Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi VIII DPR bakal membentuk Panitia Kerja (Panja) Penyelenggaraan Ibadah Umroh dan Haji Khusus. Pembentukan panja ini buntut dari kasus penipuan yang dilakukan PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Abdul Malik Haramain mengatakan, sejauh ini pengaduan jemaah tentang penyelanggaraan ibadah umrah atau haji sebenarnya sudah sering muncul. Namun, kasus First Travel, menjadi bukti bahwa banyak masalah dalam penyelenggaraan umrah selama ini.
"Terutama terkait proteksi (jaminan) terhadap jemaah. Kasus First Travel menjadi pemicu dibentuknya Panja," kata Haramain dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Rabu (23/8).
Haramain menjelaskan, ada empat persoalan pelaksanaan umrah yang sering muncul. Pertama, mulai dari rencana pemberangkatan, terutama ketika sampai di Mekkah dan Madinah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua, masalah penundaan pemberangkatan jemaah, tambahan biaya umrah dari harga yang telah ditentukan, pembatalan pemberangkatan jemaah dan hilangnya dana jemaah.
Ketiga, perang harga antar Penyelenggara Pemberangkatan Ibadah Umroh (PPIU) atau travel umrah sering kali tidak terkontrol yang mengakibatkan proteksi dan perbaikan pelayanan menjadi terbengkalai.
"Keempat, seringkali masyarakat (calon jemaah umrah) hanya disuguhkan promosi umrah murah yang tidak masuk akal," ujarnya.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menambahkan, setidaknya ada enam target dari panja yang akan dibentuk. Pertama, Panja akan membahas sistem kendali dan pengawasan PPIU atau travel oleh Kementerian Agama.
"Menurut UU Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Ibadah Haji dan Umrah, Kemenag berwenang memberikan izin dan mengawasi PPIU atau travel itu," kata Haramain.
Kedua, panja akan mengevaluasi mekanisme pelaksanaan maupun pemberian perpanjangan izin PPIU setiap tiga tahun oleh Kemenag. Saat ini, kata dia, jumlah PPIU berada di kisaran angka 800 lebih.
Lebih lanjut, ujar Haramain, panja akan mengevaluasi Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Umrah dan Haji Khusus, termasuk kemungkinan memberikan kewenangan audit berkala kepada Kemenag terhadap kinerja PPIU.
"Keempat, memperjelas atau mempertegas klausul perlindungan (proteksi) terhadap calon jemaah. Selama ini selalu yang menjadi korban dari ketidakberesan kinerja PPIU adalah jemaah," kata dia.
Selain itu, panja akan melihat Standar Pelayanan Minimum (SPM) pelaksanaan umrah. Sebab, selama ini harga yang ditawarkan PPIU sering tidak memenuhi standar pelayanan yang memadai
Terakhir, panja akan mengkaji perlunya kebijakan bagi jemaah yang gagal berangkat. "Seringkali jemaah yang gagal berangkat tidak mendapat kompensasi yang sepadan, bahkan dananya hilang," ujarnya.
Sejauh ini, Kepolisian telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan penipuan terhadap puluhan ribu calon jamaah.
Mereka adalah Andika Surachman dan Anniesa Desvitasaei Hasibuan. Keduanya merupakan pimpinan First Travel. Satu orang lagi yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama yaitu Komisaris Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, yang juga adik dari Anniesa.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sebelumnya mengatakan tengah mengkaji kebijakan batas minimal biaya ibadah umrah. Tujuannya, agar kasus penipuan yang dilakukan biro perjalanan umrah tidak kembali terjadi di kemudian hari.
"Pemerintah sedang mengkaji, mendalami plus-minus, manfaat-mudharat dari perlu tidaknya batas minimal biaya umrah," ujar Lukman di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (18/8).