Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menambahkan, setidaknya ada enam target dari panja yang akan dibentuk. Pertama, Panja akan membahas sistem kendali dan pengawasan PPIU atau travel oleh Kementerian Agama.
"Menurut UU Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Ibadah Haji dan Umrah, Kemenag berwenang memberikan izin dan mengawasi PPIU atau travel itu," kata Haramain.
Kedua, panja akan mengevaluasi mekanisme pelaksanaan maupun pemberian perpanjangan izin PPIU setiap tiga tahun oleh Kemenag. Saat ini, kata dia, jumlah PPIU berada di kisaran angka 800 lebih.
Lebih lanjut, ujar Haramain, panja akan mengevaluasi Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Umrah dan Haji Khusus, termasuk kemungkinan memberikan kewenangan audit berkala kepada Kemenag terhadap kinerja PPIU.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keempat, memperjelas atau mempertegas klausul perlindungan (proteksi) terhadap calon jemaah. Selama ini selalu yang menjadi korban dari ketidakberesan kinerja PPIU adalah jemaah," kata dia.
Selain itu, panja akan melihat Standar Pelayanan Minimum (SPM) pelaksanaan umrah. Sebab, selama ini harga yang ditawarkan PPIU sering tidak memenuhi standar pelayanan yang memadai
Terakhir, panja akan mengkaji perlunya kebijakan bagi jemaah yang gagal berangkat. "Seringkali jemaah yang gagal berangkat tidak mendapat kompensasi yang sepadan, bahkan dananya hilang," ujarnya.
Sejauh ini, Kepolisian telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan penipuan terhadap puluhan ribu calon jamaah.
Mereka adalah Andika Surachman dan Anniesa Desvitasaei Hasibuan. Keduanya merupakan pimpinan First Travel. Satu orang lagi yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama yaitu Komisaris Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, yang juga adik dari Anniesa.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sebelumnya mengatakan tengah mengkaji kebijakan batas minimal biaya ibadah umrah. Tujuannya, agar kasus penipuan yang dilakukan biro perjalanan umrah tidak kembali terjadi di kemudian hari.
"Pemerintah sedang mengkaji, mendalami plus-minus, manfaat-mudharat dari perlu tidaknya batas minimal biaya umrah," ujar Lukman di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (18/8).