Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (24/8), terdakwa kasus korupsi Alquran Fahd El Fouz mengatakan Priyo menerima uang Rp3 miliar.
"Rp3 miliar ke PBS (Priyo Budi Santoso), termasuk Rizky, Syamsurachman, Vasco dan Dendy," kata Fahd.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fahd yang juga merupakan Ketua DPP Bidang Olahraga dan Pemuda Golkar itu mengatakan, sempat berkomunikasi menggunakan aplikasi Blackberry Messenger (BBM) dengan Priyo sebelum menyerahkan uang tersebut.
"Katanya biar dia (Priyo) semakin kencang ngurus ini (proyek pengadaan laboratorium komputer madrasah tsanawiyah dan Alquran)," tuturnya.
Setelah mendapatkan arahan itu, Fahd bersama Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra, dua bawahannya Vasko Ruseimy dan Syamsurachman, mendatangi rumah Priyo.
Sesuai arahan Priyo lewat BBM, kata Fahd, uang Rp3 miliar tersebut diserahkan kepada Agus yang merupakan adik kandung Priyo.
Fahd didakwa bersama-sama mantan anggota Badan Anggaran DPR Zulkarnaen Djabar dan anaknya, Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra.
Mereka bertiga menerima suap sebesar Rp14,3 miliar karena telah menjadikan PT Batu Karya Mas sebagai pemenang dalam pekerjaan pengadaan laboratorium komputer madrasah tsanawiyah.