Tonny telah ditetapkan sebagai tersangka suap terkait pengerjaan pengerukan Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang, Jawa Tengah. Dia diduga menerima suap dengan total mencapai Rp20 miliar yang disinyalir tak hanya bersumber dari proyek di Pelabuhan Tanjung Mas, tapi juga proyek lain milik Ditjen Hubla Kemenhub tahun 2016-2017.
"Kalau memungkinkan unsurnya, TPPU akan diterapakan itu, termasuk ke perusahaannya," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau ada keterlibatan perusahaan, kita pidanakan juga, tapi sabar nggak langsung hari ini," ujarnya.
"Kita sepakat khusus 2017 setiap tipikor oleh KPK, kita akan menerapkan yang namanaya pencucian uang. Kalau itu perusahaannya juga dipidanakan (korporasi) supaya apa? Ada efek jera dan miskinkan koruptor," tuturnya.
Tonny diduga menerima sejumlah uang suap dari pelaksanaan proyek di lingkungan Ditjen Hubla sejak 2016 lalu. Dia menggunakan modus baru dengan dibukakan rekening di sejumlah bank, yang telah diisi sebelumnya oleh si pemberi.
Sementara itu, dalam rekening Bank Mandiri miliknya, Tonny juga memiliki tabungan hingga Rp1,174 miliar. Semuanya telah disita KPK untuk jadi barang bukti.
Tonny bersama Adiputra telah ditetapkan sebagai tersangka suap terkait perizinan dan pengadaan proyek-proyek barang dan jasa di lingkungan Ditjen Hubla Kemenhub tahun 2016-2017.