Penahanan dilakukan setelah mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait kegiatan pengerukan di Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang, Jawa Tengah.
Adiputra keluar pertama dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 02.15 WIB. Dia melangkah pelan, menuruni anak tangga dari lantai dua gedung KPK, Jumat (25/8) dini hari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selang beberapa menit, Tonny menyusul keluar. Dia yang juga telah mengenakan baju tahanan menyesal menerima sejumlah uang dengan total mencapai Rp20 miliar.
Dia mengklaim uang dalam pecahan rupiah dan mata uang asing itu dia terima untuk operasional dirinya. "Itu untuk operasional saya, tapi melanggar aturan," ujar Tonny.
"Ditahan untuk 20 hari pertama, guna kepentingan penyidikan," kata Febri.
Dalam kasus ini, Tonny disangka sebagai penerima suap, sementara Adiputra selaku pemberi suap.
Tonny diduga menerima sejumlah uang suap dari pelaksanaan proyek di lingkungan Ditjen Hubla sejak 2016 lalu. Dia menggunakan modus baru dengan dibukakan rekening di sejumlah bank, yang telah diisi sebelumnya oleh si pemberi.