Selama ini, hanya lulusan S2 yang bisa mengajar di perguruan tinggi. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Nasir mengatakan, sesungguhnya banyak lulusan S1 atau D4 di perguruan tinggi yang tak bisa mengajar karena ini. Padahal mereka memiliki sertifikat profesional setara dengan S2.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal 7 aturan itu menyatakan penyetaraan capaian pembelajaran melalui pengalaman kerja berjenjang kualifikasi KKNI mempertimbangkan bidang dan lama pengalaman kerja, tingkat pendidikan serta pelatihan yang diperoleh.
Sehingga, ia mengatakan hal ini tak bertentangan dengan UU Guru dan Dosen. Penerapan hal ini juga tidak akan berujung kepada revisi beleid itu.
"UU itu nanti kaitannya karier. Kalau ini adalah pada aktivitas pekerjaannya," ujar Nasir.
Hal ini telah diterapkan lima perguruan tinggi vokasi seperti Politeknik elektronika surabaya dan Polimarine Semarang. Penerapan di PT umum akan dilakukan setelah aturan resmi terbentuk.
Perguruan tinggi, kata Nasir, berwenang menentukan D4, S1, atau profesional yang dapat menjadi dosen. Setelah ditetapkan, mereka harus melaporkan Kemristekdikti untuk dicatat.