Mereka menyebut, sebagai menteri, Susi seharusnya siap menerima kritikan dari masyarakat dan tidak langsung mengajukan laporan kepada pihak berwenang terkait kritikan tersebut.
"Dia kan menteri, pembantu rakyat. Harusnya terima saat dikritik, apalagi yang mengkritik adalah nelayan. Kenapa malah dipolisikan?” kata Ketua Umum Aliansi Nelayan Indonesia (ANNI), Riyono, di kawasan Cikini, Jakarta, Jumat (25/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia (Susi) tidak berbicara apa pun, tiba-tiba kawan kami langsung diperiksa polisi. Setelah diperiksa pun langsung ditetapkan jadi tersangka," katanya.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim pun telah melayangkan surat panggilan bernomor S.Pgl/47/VIII/2017/Dittipidsiber kepada Rusdianto untuk menjalani pemeriksaan pada Kamis (24/8).
"Masih ada (cara) kita upayakan mediasi, karena tidak bisa serta merta kawan kami diadili hanya karena kritikan," kata dia.
Selain meminta agar Susi segera mencabut laporan itu, Riyono juga mengatakan pihaknya akan segera melakukan Judicial Review dari semua kebijakan yang dikeluarkan menteri asal Pangandaran itu. JR ini dilakukan sebagai bentuk koreksi konstitusional yang secara sah dan dilindungi hukum.
"Dikritik tidak terima, kita maju ke Judicial Review," katanya. (has)