Jakarta, CNN Indonesia -- Butuh waktu lebih dari 30 purnama bagi Buyung dan Titis Suryani agar pernikahan mereka diakui negara. Sebab, setelah menikah siri sejak 2014, pasangan lintas suku itu akhirnya resmi mendapat pengakuan dari pemerintah pada semester II 2017.
Mereka mendapat akta dan buku nikah setelah mengikuti acara pernikahan massal yang diadakan Partai Kebangkitan Bangsa.
Tak banyak waktu yang dibutuhkan mereka untuk mempersiapkan pernikahan. Kepada CNNIndonesia.com, Buyung mengaku baru mendapat kabar ihwal adanya perhelatan nikah massal sepekan sebelum acara digelar.
"Info dari WhatsApp kakak baru seminggu lalu. Abis itu langsung saya urus dulu dokumen-dokumen sendiri," ujar Buyung di Kantor Pusat Pegadaian, Jakarta, Jumat (25/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasca mendapat kabar adanya nikah massal bertajuk 'PKB Mantu', Buyung langsung mengurus surat pengantar pindah nikah ke Kantor Urusan Agama di kawasan tempat tinggalnya.
Pengantar dari daerahnya diberikan ke KUA Menteng, lokasi dilakukannya akad nikah massal tersebut.
Pria berusia 40 tahun itu mengaku belum mengurus legalitas pernikahannya selama ini karena malas. Padahal, sejak menikah siri tiga tahun lalu ia dan pasangan sudah dikaruniai dua orang anak.
Berbeda pendapat dengan Buyung, Titis justru mengaku tak mendorong adanya legalitas pernikahan dengan suami karena kerumitan prosedur.
"Prosedurnya rumit ya (jika hendak menikah resmi)," kata Titis.
Buyung dan Titis merupakan satu dari 143 pasangan yang dinikahkan massal PKB. Ratusan pasangan itu berasal dari DKI Jakarta dan sekitarnya.
Walau menikah massal, orangtua dari dua anak itu mengaku tidak merasa malu pada keluarga atau kerabatnya. Buyung bahkan merasa senang mengikuti nikah massal karena mendapat banyak keuntungan materi.
"Saya sih mau nikah massal atau tidak yang penting punya akta nikah. Soalnya dijanjikan buku nikah sama mereka. Ini juga malah dikasih mahar duit sama sarung, baju pengantin, ada kue juga," tuturnya.
(osc/osc)