Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, Facebook juga bertanggung jawab lantaran grup Saracen memanfaatkan Facebook sebagai salah satu media untuk menyebarkan konten kebencian dan berita hoax yang mereka buat.
"Kami tentu koordinasi dengan Facebook, karena tanggung jawab case ini katakanlah Saracen itu tidak hanya masyarakat, penegak hukum, bukan hanya Kominfo tapi juga penyelenggara platfrom punya tanggung jawab bahwa hoax, fake news harus di-addres," kata Rudiantara di kawasan Thamrin, Jakarta, Minggu (27/8).
Lihat juga:Saiq Aqil: Saracen Berpotensi Terorisme |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih jauh, Rudiantara mengatakan Kominfo dan kepolisian sebenarnya sudah mendeteksi Saracen sejak lama. Namun, karena akun yang digunakan selalu berganti maka perlu diperiksa dengan seksama oleh kepolisian.
"Kalau enggak, sampah-sampah konten negatif banyak di Indonesia," ucap Rudiantara.
Kepolisian mengungkap dan menangkap tiga pengelola grup Saracen yang kerap menyebarkan konten berisi ujaran kebencian di media sosial, khususnya di Facebook.
Ketiganya, berinisial JAS (32), MFT (43), dan SRN (32), ditangkap di tiga lokasi berbeda, yakni Jakarta Utara, Cianjur (Jawa Barat), dan Pekanbaru (Riau) dalam rentang waktu 21 Juli hingga 7 Agustus.
Sindikat pengelola grup 'Saracen' ini memasang tarif puluhan juta bagi pihak-pihak yang ingin memesan konten ujaran kebencian dan bernuansa SARA.
"Dalam satu proposal yang kami temukan, itu kurang lebih setiap proposal nilainya puluhan juta (rupiah)," kata Kepala Subdirektorat 1 Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Komisaris Besar Irwan Anwar di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Rabu (23/8).
Saat ini, Bareskrim Polri juga tengah mendalami pihak-pihak yang menjadi klien grup Saracen untuk memesan konten ujaran kebencian serta bernuansa suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) di media sosial.
Lihat juga:Saracen dan 'Bisnis Kebencian' di Era Jokowi |
"Dalam satu proposal yang kami temukan, itu kurang lebih setiap proposal nilainya puluhan juta (rupiah)," kata Kepala Subdirektorat 1 Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Komisaris Besar Irwan Anwar di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Rabu (23/8).
Saat ini, Bareskrim Polri juga tengah mendalami pihak-pihak yang menjadi klien grup Saracen untuk memesan konten ujaran kebencian serta bernuansa suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) di media sosial.