Salah satu yang disoroti adalah memeriksa pencabutan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) politikus Hanura Miryam S Haryani dalam perkara e-KTP hingga dugaan pembocoran dokumen oleh KPK.
Peneliti ICW Almas Sjafrina mengatakan, sejumlah aktivitas yang tak relevan di antaranya kunjungan ke kepolisian dan kejaksaan, kunjungan ke LP Sukamiskin, hingga kunjungan ke rumah aman KPK.
“Aktivitas yang tidak relevan ini diduga dilakukan hanya untuk mencari kesalahan KPK. Tindakan paling fatal adalah mengunjungi penjara Sukamiskin dan mewawancarai para koruptor,” ujar Almas melalui laporan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com, Minggu (27/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain mendengarkan keterangan dari para koruptor, pansus juga mendatangkan sejumlah ahli hukum yang pendapatnya cenderung mendukung angket terhadap KPK yakni Yusril Ihza Mahendra, Zain Badjeber, M Sholehuddin, dan Romli Atmasasmita.
“Patut diduga bahwa pansus sejak awal sudah melakukan pemilihan ahli yang cenderung mendukung kerja mereka. Sedangkan keterangan dari Profesor Mahfud terkesan diabaikan,” katanya.
Lebih lanjut Almas menuturkan, keterangan dari saksi-saksi kasus korupsi pun sengaja dipilih yang menguntungkan Pansus, di antaranya mantan anak buah Nazaruddin yakni Yulianis, saksi kasus perkara korupsi MK Niko Panji Tirtayasa alias Miko, dan terakhir adalah mantan hakim Syarifudin Umar. Padahal saksi-saksi yang diundang pansus tersebut sejak awal telah bermasalah dengan KPK.
Sejumlah anggota pansus juga diduga sengaja menyebar berita bohong atau hoax soal KPK, mulai dari rumah sekap hingga tudingan kepada penyidik Novel Baswedan yang disebut hanya jalan-jalan selama menjalani pemeriksaan mata di Singapura.
Sebelumnya, Pansus Hak Angket KPK menemukan sedikinya 11 kesalahan KPK di antaranya adalah penyalahgunaan wewenang sebagai lembaga anti-korupsi. Selain itu, lembaga itu juga dituding tak sesuai dengan asas kepastian hukum, terbuka dan profesional.
Ada pula temuan Pansus soal KPK yang tak menindaklanjuti temuan BPK serta dianggap melanggar prinsip HAK dalam menjankan tugasnya. (asa)