Ketua DPP KNTI Marthin Hadiwinata mengatakan pihaknya menyangkan KKP melaporkan Rusdianto Samawa ke polisi karena tuduhan pencemaran nama baik. Rusdianto merupakan pimpinan Front Nelayan Indonesia (FNI).
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan Rusdianto sebagai tersangka atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik Susi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menegaskan KKP dapat menghadapi kritik dengan klarifikasi dan bersikap lebih terbuka. Marthin mengungkapkan kriminalisasi merupakan langkah yang tak tepat dalam merespons kritik.
Lihat juga:Ribuan Nelayan Tuntut Menteri Susi Diganti |
Namun, Rusdianto tidak memenuhi panggilan tersebut karena tengah dalam kondisi kurang sehat dan telah mendapatkan rekomendasi dokter untuk beristirahat.
Kasus itu bermula dari video yang diunggah lewat akun media sosial Facebook 'Rusdianto Samawa Tarano Sagarino' dan akun Youtube 'Rusdianto Samawa'.
Dalam video tersebut, Rusdianto melontarkan kritik seputar kebijakan yang dikeluarkan oleh Susi.
(asa)