"Ya ada (beli rumah) senilai Rp80 miliar," ujar Inayah saat menjawab pertanyaan dari jaksa penuntut umum, Senin (28/8).
Mendengar pengakuan Inayah, jaksa tak begitu saja percaya harga rumah tersebut Rp80 miliar. "Rp80 miliar atau Rp85 miliar? Selisihnya banyak lho," tanya jaksa Irene Putri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Inayah mengatakan, pembelian rumah itu dilakukan dalam rentang waktu 2012-2013 dengan mengatasnamakan ibunya yang bernama Hidayah. Istri kedua Andi ini mengaku meminjam nama ibunya untuk menghindari pajak progresif. Sebab di waktu yang bersamaan ia juga membeli properti di kawasan Tebet. Pembayaran pun dilakukan tunai melalui cek Bank Danamon dan transfer secara bertahap.
Pembayaran itu, menurut jaksa, ditransfer dari perusahaan penukaran valas milik seseorang bernama Meliyana sebesar US$3.08 juta (sekitar Rp41 miliar) dan US$550 ribu (sekitar Rp7,3 miliar) yang dikirim langsung ke rekening Antarini.
Inayah juga menggunakan rekening milik adiknya yakni Raden Gede sebesar US$480 ribu (sekitar Rp6,4 miliar) untuk mentransfer langsung ke Antarini. Selain pembelian rumah tersebut, Inayah juga disebut memiliki 18 aset berupa rumah dan bangunan yang mengatasnamakan Andi, ibunya, adiknya, hingga sepupunya.
Inayah menikah dengan Andi sejak tahun 2005 tanpa akta pernikahan yang sah dan tinggal di kawasan Tebet, Jakarta. Kediaman di Tebet itu termasuk salah satu lokasi yang digeledah oleh penyidik KPK.