"Langkah ini kita undang Pak Dirdik kalau benar dalam sebuah forum terbuka, sebetulnya dia bertemu atau tidak, DPR yang bertemu siapa kita sebutkan namanya," kata Agun di Gedung DPR, Jakarta, (29/8).
Politikus Partai Golkar itu mengatakan, meski pertemuan itu telah dibantah Aris, namun pansus berharap ada penjelasan yang disampaikan dalam forum resmi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kondisi seperti ini pansus mulai bergeser membawa opini publik bahwa hal seperti ini tidak boleh tabu dan menjadi larangan-larangan," kata Agun.
"(Aris) hadir, sudah izin. Dia ini kan penyidik Polri, tentu atasannya Kapolri, Kapolri sudah beri izin. Mekanisme itu sudah kami tempuh," kata Agun.
Terpisah, Juru Bicara KPK Febri Diansyah membenarkan Aris diundang dalam RDPU dengan Pansus Angket KPK. Namun, KPK belum mengambil keputusan bagi Aris hadir dalam agenda tersebut.
"Respon terhadap surat tersebut perlu kami pertimbangkan agar langkah KPK sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujar Febri kepada CNNIndonesia.com.
Rencana pemanggilan Aris ini berkaitan dengan persidangan kasus pemberian keterangan palsu dengan terdakwa Miryam S Haryani di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/8).
Dalam persidangan Miryam, jaksa penuntut umum KPK memutarkan rekaman video pemeriksaan dirinya saat proses penyidikan kasus e-KTP. Dalam rekaman itu Miryam tengah diperiksa oleh penyidik Novel Baswedan dan Ambarita Damanik.
Dalam video itu, Miryam mengaku mendapatkan informasi terkait pertemuan antara tujuh orang pejabat KPK dengan anggota Komisi III DPR, dari sesama wakil rakyat.
Lihat juga:Pansus KPK: Safe House Langgar Undang-undang |
Direktur yang menangani masalah penyidikan adalah Direktur Penyidikan di bawah Deputi Penindakan. Saat ini posisi Direktur Penyidikan KPK dijabat oleh Brigjen Aris Budiman.
Selain soal adanya pertemuan itu, Miryam juga mengaku diminta menyiapkan uang Rp2 miliar oleh seorang anggota Komisi III DPR itu. Uang tersebut disampaikan bakal diserahkan kepada penyidik dan pejabat KPK untuk mengamankan Miryam dalam kasus e-KTP.