"Rizal Kobar, salah satu dari Dewan Pakar struktur organisasi Saracen," kata Kepala Subdirektorat 1 Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Dittipidsiber Bareskrim) Polri Komisaris Besar Irwan Anwar saat dikonfirmasi, Selasa (29/8).
Rizal Kobar rupanya merupakan salah satu orang yang ditangkap polisi menjelang aksi demonstrasi besar-besaran menuntut penegakan hukum terhadap mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada 2 Desember 2016 silam. Aksi itu kemudian dikenal nama aksi 212. Pemimpin ormas Komando Barisan Rakyat (Kobar) itu ditangkap bersama adiknya, Jamran dan delapan orang aktivis lainnya.
Lihat juga:Polisi Terima Aduan Publik Soal Saracen |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam vonisnya, majelis hakim menyebut Rizal dan Jamran terbukti bersalah melakukan ujaran kebencian sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Tidak ada (peran). Di luar (panitia 212) dia," ujar Slamet yang juga Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI) itu kepada CNNIndonesia.com.
'Nyanyian' Pengelola Saracen
Terpisah, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Rikwanto mengatakan, nama Rizal Kobar diketahui berada dalam struktur kepengurusan grup Saracen setelah penyidik mendalami keterangan tiga tersangka, yakni MFT (43), SRN (32), dan JAS (32).
"Tunggu penyidik, rencananya akan apa. Kalau memang ada keterkaitan, tapi keterkaitannya seperti apa, tentunya penyidik akan mengambil langkah-langkah," ujar Rikwanto di Markas Besar Polri, Selasa (29/8).
Selain itu, penyidik tengah menelusuri transaksi keuangan yang dilakukan pengelola grup Saracen. Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul menambahkan, penyidik telah menemukan data transaksi keuangan yang dilakukan Saracen dalam bentuk temuan sejumlah nomor rekening.
Data itu ditemukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan digital forensik terhadap 120 gigabyte (GB) data milik pengelola grup Saracen yang tersimpan di dalam komponen penyimpan data, berupa hard disk drive (HDD) dan flashdisk.
Lihat juga:Saracen Vs Propaganda Pemerintah |
Sejauh ini, tiga orang pengelola grup Saracen telah ditangkap penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri, yakni JAS (32), MFT (43), dan SRN (32). Mereka ditangkap dengan dugaan menyebarkan ujaran kebencian lewat Saracen.
Usai pemeriksaan, penyidik kemudian menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).