"Sekarang orang merasa lebih seksi. Lebih menjual kalau menggunakan bahasa asing," tutur Yayat kepada CNNIndonesia.com melalui sambungan telepon.
Yayat mengatakan, penamaan bangunan berpengaruh besar terhadap tujuan pemilik mendirikan bangunan. Misalnya, pemilik yang mendirikan bangunan untuk kepentingan bisnis akan memilih nama yang menjual.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemberian nama apartemen yang berdiri di sekitar wilayah bernama Kampung Ambon, misalnya. Menurut Yayat, pemilik gedung cenderung lebih suka menggunakan kosakata bahasa asing daripada memakai nama wilayah itu untuk menarik konsumen.
"Apartemen Ambon misalnya. Kalau Rafflesia, kan jadi lebih seksi," tutur Yayat.
Dia mengatakan, masa kini identik dengan globalisasi sehingga wajar jika masyarakat Indonesia menamakan bangunannya menggunakan kosakata bahasa internasional atau Bahasa Inggris.
Yayat berpendapat, nantinya akan muncul banyak masalah jika pemerintah memaksa para pemilik bangunan mengubah nama bangunannya menggunakan kosakata Bahasa Indonesia.
Diprediksi akan banyak masalah jika pemerintah memaksa para pemilik bangunan mengubah nama gedungnya menggunakan kosakata Bahasa Indonesia. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono) |
Di samping itu, masyarakat pun terlanjur hafal nama bangunan yang bersangkutan beserta lokasinya. Menurutnya, apabila nama bangunan diganti, maka masyarakat akan sulit menemukan lokasi bangunan tersebut.
Diketahui, Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009 menyatakan, setiap bangunan yang ada di Indonesia wajib menggunakan bahasa Indonesia dalam penamaannya.
Hal itu tercantum dalam Pasal 36 ayat (3) yang berbunyi, Bahasa Indonesia wajib digunakan untuk nama bangunan atau gedung, jalan, apartemen atau permukiman, perkantoran, kompleks perdagangan, merek dagang, lembaga usaha, lembaga pendidikan, organisasi yang didirikan atau yang dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.
Lihat juga:Menyoal Jakarta yang Tak Kunjung Hijau |
Merujuk pada undang-undang yang sama, bangunan yang boleh menggunakan kata dalam bahasa selain bahasa Indonesia adalah bangunan bersejarah dan tempat ibadah. Ketentuan tersebut termaktub dalam Pasal 36 ayat (4).
Diprediksi akan banyak masalah jika pemerintah memaksa para pemilik bangunan mengubah nama gedungnya menggunakan kosakata Bahasa Indonesia. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)