"Pria inisialnya MAH (ditangkap) di kediamannya, Jalan Bawal, Kecamatan Marpoyan Damai," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Riau Komisaris Besar Guntur Aryo saat dikonfirmasi, kemarin.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kata Guntur, aktivitas MAH di grup Saracen sebagai pembuat akun media sosial untuk menyebarkan konten ujaran kebencian. Penyidik menduga MAH ikut membuat grup Saracen.
"Dia mengakui menyebarkan ujaran kebencian di media sosial. MAH ini diduga ikut membuat Saracen," ujar Guntur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan tiga orang pengelola grup Saracen sebagai tersangka, yakni JAS (32), MFT (43), dan SRN (32).
Lihat juga:Polisi Temukan 11 Rekening Grup Saracen |
Mereka ditangkap dengan dugaan menyebarkan ujaran kebencian lewat Saracen. Ketiga dalang Saracen itu dijerat dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Saracen memiliki sekitar 800 ribu pengikut di media sosial. Kelompok ini menerima pesanan untuk menyebarkan konten ujaran kebencian dan bernuansa SARA dengan tarif belasan hingga puluhan juta rupiah.