Jakarta, CNN Indonesia -- Sekretaris Fraksi Partai Demokrat Didik Mukrianto menegaskan, pernyataan Angelina Sondakh tak berdasar saat bersaksi dalam sidang kasus korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit (RS) Universitas Udayana dan Wisma Atlet bagi terdakwa Dudung Purwadi di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin (30/8).
Pernyataan Angie yang juga kembali menyeret nama Ketua Fraksi Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono, kata Didik, hanya berdasarkan keterangan saksi yang tidak mendengar secara langsung atau berdasarkan keterangan orang lain.
"Dari apa yang disampaikan oleh Angie hanya basis persepsi, tidak ada sedikitpun yang bisa dipertanggungjawabkan dari sisi hukum," kata Didik di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (31/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keterangan Angie yang diperoleh dari keterangan eks Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin Syamsuddin menurutnya merupakan testimoni de auditu yang menyesatkan.
"Dalam asas pembuktian sangat kabur dan tidak bisa dipertanggungjawabkan nilai pembuktiannya," ujar Didik.
Ketua DPP Partai Demokrat Bidang Hukum ini mengatakan, diseretnya nama Ibas di dalam pernyataan Angie merupakan bagian dari upaya legitimasi oknum-oknum yang ingin berbuat jahat dengan menggunakan nama putra Susilo Bambang Yudhoyono itu.
Didik pun membantah soal aliran dana sebesar 20 persen yang masuk ke kas partai dari hasil proyek Wisma Atlet. Menurut dia, setiap keuangan partai telah diaudit oleh akuntan publik sebagaimana diamanatkan dalam UU Parpol.
"Kami pastikan dan kami sampaikan bahwa tak ada sedikitpun selama ini. Tentu keuangan partai kami bersumber pada sumber yang sah sebagaimana ditetapkan UU. Bisa diaudit dan bisa dilihat hasil audit yang ada di partai kami," katanya.
Angie membeberkan pembagian jatah tersebut di hadapan majelis hakim, kemarin. Misalnya, kata Angie, terdapat pagu anggaran sebesar Rp1 triliun untuk proyek di Kementerian Pendidikan dan Nasional (saat ini telah berganti nama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan).
Dari pagu anggaran tersebut disepakati 50:50 untuk pemerintah dan DPR. "Dibagi dua jadi Rp500 miliar, ya dibagi ke partai-partai," katanya.
Angie pun menerangkan urusan pembagian proyek itu menjadi kewenangan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin, termasuk pengerjaan proyek pembangunan RS Universitas Udayana dan Wisma Atlet yang melibatkan Dudung.
Meski demikian, Angie mengaku tak tahu banyak terkait proyek tersebut karena Nazaruddin hanya menugaskannya untuk menangani proyek-proyek di Kemendiknas dan Kemenristek. Sebagai anggota Komisi X DPR dari Fraksi Partai Demokrat saat itu, Angie bermitra dengan Kemendiknas, Kemenristek, dan Kemenpora.
(gil)