"Menuntut majelis hakim menyatakan terdakwa Fahd El Fouz terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama," ujar jaksa Lie Putra Setiawan saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (31/8).
Keterangan Fahd yang signifikan selama di muka persidangan, menjadi salah satu pertimbangan jaksa untuk meringankan tuntutan. Selain itu, Fahd telah mengembalikan uang senilai Rp3,411 miliar kepada penyidik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fahd menerima suap dari pengusaha Abdul Kadir Alaydrus untuk memenangkan PT Batu Karya Mas sebagai penggarap proyek pengadaan laboratorium komputer madrasah tsanawiyah dan PT Adhi Aksara Abadi dalam proyek pengadaan Alquran.
Pembagian Uang
Masing-masing dibagi untuk Zulkarnaen sebesar 6 persen, Vasko Syamsu sebesar 2 persen, kantor 0,5 persen, Priyo Budi Santoso (PBS) sebesar 1 persen, Dendy Prasetia sebesar 2,25 persen, dan bagi Fahd sendiri sebesar 3,25 persen.
Kemudian untuk fee proyek pengadaan Alquran tahun anggaran 2011 dengan nilai Rp22 miliar dibagi untuk Zulkarnaen sebesar 6,5 persen, Vasko/Syamsu sebesar 3 persen, PBS sebesar 3,5 persen, Dendy sebesar 4 persen, kantor sebesar 1 persen, dan bagi Fahd sebesar 5 persen.
Selanjutnya untuk fee proyek pengadaan Alquran tahun anggaran 2012 dengan nilai Rp50 miliar dibagi untuk Zulkarnaen sebesar 8 persen, Vasko/Syamsu sebesar 1,5 persen, Dendy sebesar 2,5 persen, kantor sebesar 1 persen, dan Fahd sebesar 3,25 persen.
"Atas pekerjaan tersebut, Zulkarnaen bersama terdakwa dan Dendy memengaruhi para pejabat pengadaan di Kemenag agar memenangkan pihak tertentu," terang jaksa Lie. (asa)