MAH adalah sosok keempat dari grup penyebar ujaran kebencian dan bernuansa suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), Saracen yang dicokok penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
"Keterlibatannya, (MAH) ini adalah founder atau pendiri atau yang membuat kelompok Saracen ini dalam media sosial," kata Martinus di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Kamis (31/8).
Lihat juga:Polisi Tangkap Anggota Saracen di Pekanbaru |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sudah lakukan penahanan dan akan kami kembangkan dengan melakukan pemeriksaan mendalam dan intensif pada yang bersangkutan," katanya.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan tiga orang pengelola grup Saracen sebagai tersangka, yakni JAS (32), MFT (43), dan SRN (32).
Mereka ditangkap dengan dugaan menyebarkan ujaran kebencian lewat Saracen. Ketiga dalang Saracen itu dijerat dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Lihat juga:Polisi Temukan 11 Rekening Grup Saracen |
Saracen memiliki sekitar 800 ribu pengikut di media sosial. Kelompok ini menerima pesanan untuk menyebarkan konten ujaran kebencian dan bernuansa SARA dengan tarif belasan hingga puluhan juta rupiah.