"Kami mencurigai ada dokumen fiktif digunakan dalam pengajuan gugatan sebelumnya di Pengadilan Negeri Tulungagung," kata Tim Bakumdam Mayor Syamsoel Hoeda di Polres Tulungagung, seperti dikutip dari Antara, Kamis (31/8).
Pada Januari 2017, Eggi menjadi pengacara warga lima desa di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Warga menggugat Brigade Infanteri 16/Wirayuda dan Komando Daerah Militer V/ Brawijaya ke pengadilan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Eggi, kata Syamsoel, Bakumdam TNI juga melaporkan perwakilan kelompok warga penggugat bernama Sutrisno yang dituduh sebagai biang pemalsu dokumen.
Ia mencontohkan, TNI menemukan dua nama warga yang tercantum ikut menggugat, tapi ternyata sudah meninggal dunia pada 2015. Padahal gugatan dibuat tahun 2016.
"Anehnya kedua warga yang sudah almarhum tersebut ikut memberi surat kuasa, untuk menggugat TNI AD," ujarnya.
Selain itu, lanjut Syamsoel, ditemukan pula sejumlah warga yang merasa tidak pernah ikut menggugat namun nama-nama mereka dicatut sebagai bagian warga yang turut menggugat TNI.
"Ada 12 warga yang merasa tidak pernah ikut menggugat, namun dicatut sebagai pemberi kuasa kepada kuasa hukum warga," kata Syamsoel.
"Di situ ada perbedaan antara tanda tangan di KTP dengan tanda-tangan di surat kuasa, yang satu menggunakan cap jempol dan satunya tanda tangan. Ini dua dokumen kok beda tanda tangan bagaimana ceritanya," kata dia.
Pelaporan Sutrisno dan Eggi Sudjana tersebut telah mendapat persetujuan Panglima Kodam V/Brawijaya Mayjen TNI Kustanto Widatmoko.
Eggi Sudjana dan Sutrisno dilaporkan dengan tuduhan melanggar pasal 263 KUHP ayat 1 tentang membuat surat palsu, serta ayat 2 tentang menggunakan surat palsu.
"Pasalnya 263 ayat satu tentang pemalsuan dokumen, dan 263 ayat dua karena menggunakan dokumen palsu," kata Syamsoel.
Sementara, Kanit SPKT Polres Tulungagung Ipda Agus Sunarno membenarkan laporan tersebut.
"Ya benar ada laporan terkait pemalsuan dokumen, saat ini anggota masih melakukan pendataan," katanya.