Menurutnya, tindakan yang dilakukan Pansus Angket KPK selama ini menghambat penegakan hukum yang tengah dilakukan pihaknya, salah satunya kasus korupsi e-KTP.
"Kami sedang mempertimbangkan, misalnya kalau begini terus (pasal) obstruction of justice kan bisa kami terapkan," kata Agus di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (31/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena kami sedang menangani kasus yang besar selalu dihambat," tutur Agus.
Pansus Angket KPK melakukan manuver yang dianggap melemahkan lembaga antikorupsi tersebut. Terakhir, Pansus Angket KPK memanggil Direktur Penyidikan KPK Brigadir Jenderal Aris Budiman.
Rapat Pansus
Terpisah, Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) Indra Sahnun Lubis mengklaim KPK meminjam uang Rp5 miliar dari pengusaha Probosutedjo. Uang itu digunakan oleh KPK untuk menjebak oknum pegawai Mahkamah Agung dalam operasi tangkap tangan.
Hal itu diungkapkan dalam RDPU Pansus Angket terhadap KPK dengan sejumlah pangacara di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (31/8).
Indra mengatakan uang Rp5 miliar yang dipinjam untuk menjebak pegawai MA itu diserahkan langsung oleh Probosutedjo. Informasi itu pengakuan langsung dari Probosutedjo selaku kliennya.
"Pak Probosutedjo menyediakan uang Rp5 miliar. Mereka (KPK) pinjam untuk menjebak," ujar Indra.
Indra membeberkan saat itu Probosutedjo mengadu ke KPK karena ada sejumlah pegawai di MA hendak meminta uang untuk mengamankan kasusnya pada tahun 2006. Uang yang diminta dalam rangka proses kasasi kasus korupsi penyelewengan dana reboisasi milik pemerintah sebesar Rp100,9 miliar.
"Uang uang dipinjamkan tidak balik sampai sekarang," kata Indra yang saat itu menjadi penasihat hukum Probosutedjo.