Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto menyebut, laporan Aris tersebut sah dilakukan sebagai bentuk pemenuhan hak masyarakat yang membutuhkan pelayanan dari pihak kepolisian.
"Relatif ya, gaduh atau tidak gaduh itu. Prinsipnya, standar saja. Kami layani masyarakat, mudah-mudahan tidak apa-apa. Kan itu bentuk representasi dari hak-hak warga," ujar Ari di Lapangan Bhayangkara, Jumat (1/9).
Pada Minggu (13/8), Aris melaporkan Novel ke Polda Metro karena merasa dihina dan dicemarkan nama baiknya oleh Novel melalui pesan elektronik (email). Aris menilai, Novel telah melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menilai, permasalahan antara Aris dengan Novel seharusnya diselesaikan secara internal.
"Kami berharap ini tidak sampai ke pengadilan. Mungkin mudah-mudahan pimpinan KPK dan pimpinan di Mabes Polri bisa membicarakan ini," kata Syarif kemarin.
Kegaduhan Polri-KPK pernah terjadi pada Juli 2009 silam saat pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Perseteruan dua institusi tersebut berawal dari isu penyadapan KPK pada Kabareskrim Polri saat itu, Komjen Susno Duadji. Susno dituduh terlibat pencairan dana dari nasabah Bank Century, Boedi Sampoerna.
Setelah itu, kegaduhan kedua kubu terjadi lagi pada Oktober 2012. Saat itu, KPK mengusut kasus dugaan korupsi simulator SIM yang menjerat mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo.
Terakhir, Januari 2015, Polri-KPK kembali gaduh lantaran KPK menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka kasus korupsi saat ia menjabat Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian.
Namun, beberapa hari kemudian, Kepolisian justru menangkap Wakil Ketua KPK kala itu, Bambang Widjajanto, dengan tuduhan memerintahkan saksi sengketa pilkada Kotawaringin Barat bersumpah palsu.