Patrialis mengaku banyak berdoa menjelang vonis yang bakal dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (4/9).
"Enggak ada persiapan, kita berdoa saja," kata Patrialis yang didampingi sang istri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sesekali Patrialis berbincang dengan sang istri yang setia duduk mendampinginya.
"Kita lihat saja nanti, saya serahkan sepenuhnya ke majelis," tuturnya.
Patrialis dituntut 12,5 tahun penjara, sementara Kamaludin delapan tahun penjara.
Patrialis bersama Kamaludin didakwa menerima suap US$70 ribu, Rp4,04 juta, dan menerima janji berupa uang Rp2 miliar dari bos perusahaan impor daging, Basuki Hariman dan Ng Fenny.
Pemberian suap itu diduga untuk memengaruhi putusan uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan di MK.
Dalam pembelaannya, Patrialis menilai tuntutan jaksa penuntut umum hanya fiksi atau karangan belaka.
Salah satunya soal janji Rp2 miliar dari pengusaha daging Basuki dan Ng Fenny yang digunakan untuk memengaruhi hakim dalam memutus perkara uji materi tersebut.
"Pendapat JPU tersebut tidak benar dan fiksi sebab tidak didukung dengan alat bukti apapun," ujar Patrialis saat bacakan pledoi, Senin (21/8) silam.
Sementara itu, penyuap Patrialis, Basuki dan Ng Fenny telah divonis bersalah. Basuki divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp400 juta subsidier tiga bulan kurungan, sedangkan Ng Fenny divonis lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidier dua bulan kurungan.