"Saya ajukan permohonan agar dipindahkan dari rutan KPK ke Cipinang. Selain alasan kesehatan, saya ingin salat berjamaah setiap waktu. Saya kangen sekali salat berjamaah," ujar Patrialis dalam sidang kasus dugaan suap di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (19/7).
Terkait pemeriksaan kesehatan, jaksa pun meyakini kondisi di rutan KPK lebih memadai.
"Menurut pertimbangan kami, Rutan kami kondisinya lebih baik daripada di Cipinang. Tapi kami tentu akan menghormati putusan majelis," kata jaksa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perkara ini kan bukan Anda saja dan bukan Anda saja pula yang sakit," ucap Nawawi.
Lihat juga:Tahanan KPK Bakal Salat Id di Rutan Guntur |
Namun Patrialis berkukuh agar dipindahkan ke Rutan Cipinang.
Ia mengaku kesulitan salat berjamaah karena tidak ada masjid di rutan KPK.
"Karena perspektif keadilan, ini hak saya beribadah. Maka saya mohon dipindahkan," ucap Patrialis.
Dalam perkara ini Patrialis didakwa menerima suap dari pengusaha impor daging sapi, Basuki Hariman dan anak buahnya, Ng Fenny.
Pemberian suap itu diduga untuk memengaruhi putusan perkara nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait uji materi UU 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.