Muannas menyambangi Mapolda Metro Jaya dengan membawa sejumlah barang bukti berupa screenshot laman media sosial milik Jonru yang dinilai berisi tentang ujaran kebencian.
Kepada wartawan, Muannas mengaku, menerima surat panggilan dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jumat (1/9) silam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Laporan terhadap Jonru termuat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/4153/ VIII/2017/ PMJ/Dit. Reskrimsus Tertanggal 31 Agustus 2017. Sehari setelah membuat laporan, Muannas kembali ke Mapolda Metro Jaya untuk menyerahkan sekitar 20 barang bukti tambahan.
"Bukti-bukti itu ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana menggunakan sentimen SARA yang ada di medsos diduga dengan menggunakan akun atas nama Jonru yang tersebar di instagram, Facebook dan twitter," ucapnya.
Ia menyebutkan, unggahan yang dimaksudnya tidak hanya berkaitan dengan asal usul Presiden RI Joko Widodo yang dikatakan oleh Jonru Ginting. Unggahan itu dalam acara talkshow di salah satu televisi swasta.
"Misal, kami punya bukti pernah akun Jonru memposting begini, "Kita merdeka dari jajahan Belanda tahun 1945 tapi 2017 belum merdeka dari jajahan China" Nah ini bukan kritik tapi ujaran kebencian karena mendorong etnis, membenturkan agama dan etnis tertentu," ucapnya.
Lihat juga:Jonru: Kami adalah Muslim Cyber Army |
"Di suatu acara talkshow itu menuding telah memfitnah salah satu ormas Islam terbesar di Indonesia tentang bantuan dugaan sogokan Rp1,5 triliun untuk kaitan Perppu tertentu, nah itu juga kami lampirkan sebagai bukti," tuturnya.
Muannas mengatakan, dirinya mendorong laporan kepolisian supaya memastikan apakah akun tersebut benar atau tidak milik Jonru Ginting.
Dia juga meminta supaya polisi dan Kementerian Komunikasi dan Informatika mau bekerja sama untuk menyelidiki akun tersebut.