Terdakwa Korupsi Beli Rumah Anak Adam Malik di Menteng

CNN Indonesia
Senin, 04 Sep 2017 18:51 WIB
Terdakwa dugaan kroupsi e-KTP, Andi Narogong membeli rumah anak Adam Malik lewat istrinya. Rumah seharga Rp70 miliar itu dibayar dengan cara dicicil empat kali.
Terdakwa dugaan kroupsi e-KTP, Andi Narogong membeli rumah anak Adam Malik lewat istrinya. Rumah seharga Rp70 miliar itu dibayar dengan cara dicicil empat kali. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay).
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, yang juga terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP membeli sebuah rumah milik anak mantan Wakil Presiden Adam Malik, Antarini Malik di kawasan Menteng, tepatnya Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat.

Hal tersebut disampaikan Antarini Malik yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan Andi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (4/9).

Antarini, yang juga mantan anggota DPR dari Fraksi Golkar itu mengaku pihak yang membeli rumah itu adalah seorang wanita bernama Inayah. Perempuan itu diketahui merupakan istri kedua Andi.
"Seorang wanita muda cantik, namanya kalau enggak salah Ibu Inayah," kata Antarini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Antarini mengaku penjualan rumah tersebut dilakukan melalui jasa agen jual-beli rumah. Menurut Antarini dirinya menjual rumah tersebut dengan harga sekitar Rp70 miliar. Pembayaran tersebut dilakukan secara bertahap atau mencicil.

"Pembayaran enggak langsung, tapi beberapa kali, sampai empat, lima kali," ujar dia.

Antarini mengaku tak tahu menahu dengan kasus yang menjerat Andi dalam proyek senilai Rp5,9 triliun itu. Dia mengatakan hanya berurusan soal jual-beli rumah yang dilakukan Andi lewat istrinya Inayah.
Pada sidang Andi Narogong sebelumnya, Inayah mengaku membeli sebuah rumah di kawasan Menteng, Jakarta Pusat milik Antarini.

Inayah mengatakan, pembelian rumah itu dilakukan dalam rentang waktu 2012-2013 dengan mengatasnamakan ibunya yang bernama Hidayah.

Istri kedua Andi ini mengaku meminjam nama ibunya untuk menghindari pajak progresif. Sebab di waktu yang bersamaan ia juga membeli properti di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Pembayaran pun dilakukan tunai melalui cek Bank Danamon dan transfer secara bertahap.

"Yang tunai digunakan untuk uang muka," katanya.
Pembayaran itu, menurut jaksa penuntut umum KPK, ditransfer dari perusahaan penukaran valas milik seseorang bernama Meliyana sebesar US$3,08 juta (sekitar Rp41 miliar) dan US$550 ribu (sekitar Rp7,3 miliar) yang dikirim langsung ke rekening Antarini.

Inayah juga menggunakan rekening milik adiknya yakni Raden Gede sebesar US$480 ribu (sekitar Rp6,4 miliar) untuk mentransfer langsung ke Antarini.

Selain soal pembelian rumah, Inayah juga disebut memiliki 18 aset berupa rumah dan bangunan yang mengatasnamakan Andi, ibu, adik, hingga sepupunya.

Inayah menikah dengan Andi sejak tahun 2005 tanpa akta pernikahan yang sah. Usai menikah, Inayah dan kolega Ketua DPR Setya Novanto itu tinggal di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Kediaman mereka di Tebet itu termasuk salah satu lokasi yang digeledah oleh penyidik KPK.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER