Hal tersebut disampaikan Antarini Malik yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan Andi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (4/9).
Antarini, yang juga mantan anggota DPR dari Fraksi Golkar itu mengaku pihak yang membeli rumah itu adalah seorang wanita bernama Inayah. Perempuan itu diketahui merupakan istri kedua Andi.
Lihat juga:KPK didesak Segera Tahan Setya Novanto |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pembayaran enggak langsung, tapi beberapa kali, sampai empat, lima kali," ujar dia.
Inayah mengatakan, pembelian rumah itu dilakukan dalam rentang waktu 2012-2013 dengan mengatasnamakan ibunya yang bernama Hidayah.
Istri kedua Andi ini mengaku meminjam nama ibunya untuk menghindari pajak progresif. Sebab di waktu yang bersamaan ia juga membeli properti di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Pembayaran pun dilakukan tunai melalui cek Bank Danamon dan transfer secara bertahap.
"Yang tunai digunakan untuk uang muka," katanya.
Inayah juga menggunakan rekening milik adiknya yakni Raden Gede sebesar US$480 ribu (sekitar Rp6,4 miliar) untuk mentransfer langsung ke Antarini.
Selain soal pembelian rumah, Inayah juga disebut memiliki 18 aset berupa rumah dan bangunan yang mengatasnamakan Andi, ibu, adik, hingga sepupunya.
Inayah menikah dengan Andi sejak tahun 2005 tanpa akta pernikahan yang sah. Usai menikah, Inayah dan kolega Ketua DPR Setya Novanto itu tinggal di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Kediaman mereka di Tebet itu termasuk salah satu lokasi yang digeledah oleh penyidik KPK.