
Ketua KPK Ingin Praperadilan Setnov Gugur Otomatis
Feri Agus, CNN Indonesia | Selasa, 12/12/2017 00:18 WIB

Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo berharap sidang perdana perkara dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto digelar sesuai jadwal yang telah ditentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Rabu 13 Desember 2017.
Menurut dia, jika sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan dibuka, maka otomatis permohonan praperadilan Setnov akan gugur.
"Ya saya berharap, sidangnya kalau terjadi sehari sebelum praperadilan, praperadilannya batal," kata Agus di sela-sela acara Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia dan Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi (KNPK) 2017 di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin (11/12).
Agus meyakini putusan praperadilan tak akan dibacakan sebelum Rabu mendatang. Pasalnya masih banyak yang perlu diperiksa, mulai dari bukti, saksi dan ahli di sidang praperadilan kedua, yang diajukan Ketua Umum nonaktif Partai Golkar itu.
"Ya kan masih banyak hal yang masih harus diklarifikasi di praperadilan," tuturnya.
KPK, kata Agus, juga akan mengantisipasi jika Setnov kembali beralasan sakit untuk menghindari sidang pembacaan dakwaan ini. Menurutnya, KPK akan menggandeng Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk memeriksa kesehatan Setnov, seperti saat mengalami kecelakaan beberapa waktu lalu.
"Seperti kejadian kemarin dari rumah sakit Permata Hijau itu kita bantuan IDI. Kan pendapatnya bahwa tidak perlu beliau (dirawat), tidak sakit, cukup alasan KPK (lakukan) penahanan," tuturnya.
Agus juga memastikan bahwa mantan Ketua Fraksi Golkar itu dalam kondisi sehat selama ditahan di Rumah Tahanan KPK. Aktivitas Setnov terpantau dari CCTV yang terpasang di ruang bersama tahanan.
"Sehat. Kan pimpinan punya akses untuk memonitor common room dari rutan. Bukan tempat tidurnya ya tapi common room-nya kita memonitor. Di situ kita lihat aktifitas langsung beliau," ujar Agus.
(osc/osc)
Menurut dia, jika sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan dibuka, maka otomatis permohonan praperadilan Setnov akan gugur.
"Ya saya berharap, sidangnya kalau terjadi sehari sebelum praperadilan, praperadilannya batal," kata Agus di sela-sela acara Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia dan Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi (KNPK) 2017 di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin (11/12).
Agus meyakini putusan praperadilan tak akan dibacakan sebelum Rabu mendatang. Pasalnya masih banyak yang perlu diperiksa, mulai dari bukti, saksi dan ahli di sidang praperadilan kedua, yang diajukan Ketua Umum nonaktif Partai Golkar itu.
"Ya kan masih banyak hal yang masih harus diklarifikasi di praperadilan," tuturnya.
KPK, kata Agus, juga akan mengantisipasi jika Setnov kembali beralasan sakit untuk menghindari sidang pembacaan dakwaan ini. Menurutnya, KPK akan menggandeng Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk memeriksa kesehatan Setnov, seperti saat mengalami kecelakaan beberapa waktu lalu.
"Seperti kejadian kemarin dari rumah sakit Permata Hijau itu kita bantuan IDI. Kan pendapatnya bahwa tidak perlu beliau (dirawat), tidak sakit, cukup alasan KPK (lakukan) penahanan," tuturnya.
Agus juga memastikan bahwa mantan Ketua Fraksi Golkar itu dalam kondisi sehat selama ditahan di Rumah Tahanan KPK. Aktivitas Setnov terpantau dari CCTV yang terpasang di ruang bersama tahanan.
"Sehat. Kan pimpinan punya akses untuk memonitor common room dari rutan. Bukan tempat tidurnya ya tapi common room-nya kita memonitor. Di situ kita lihat aktifitas langsung beliau," ujar Agus.
ARTIKEL TERKAIT

KPK Periksa Hilman 'Sopir Setnov'
Nasional 1 tahun yang lalu
Curhat Ketua KPK ke Presiden: UU Tipikor Masih 'Kuno'
Nasional 1 tahun yang lalu
Praperadilan, Ahli Sebut KPK Rampas Hak Setnov
Nasional 1 tahun yang lalu
KPK Pastikan Setnov Tak Sakit Jelang Sidang Korupsi e-KTP
Nasional 1 tahun yang lalu
Setnov Hadirkan Tiga Ahli Hukum di Praperadilan
Nasional 1 tahun yang lalu
'Jalan Terjal' Setnov Hadapi KPK di Kasus e-KTP
Nasional 1 tahun yang lalu
BACA JUGA

Cegah Korupsi, PUPR 'Larang' Pegawai Muda Paraf Proyek
Ekonomi • 28 January 2019 10:19
Fadli Zon Minta KPK dan BPK Selidiki Divestasi Saham Freeport
Ekonomi • 04 January 2019 09:32
PUPR Kaji Setop Kontrak Perusahaan Penyuap Proyek Air Minum
Ekonomi • 31 December 2018 08:08
Said Didu Ingatkan Jokowi soal Kasus 'Papa Minta Saham'
Ekonomi • 25 December 2018 12:34
TERPOPULER

Elite Demokrat Tantang Luhut Debat Terbuka Soal Dwifungsi TNI
Nasional • 5 jam yang lalu
PA 212 Tak Tanggung Jawab Liputan di Luar Ring Munajat Monas
Nasional 4 jam yang lalu
TKN Anggap Teriakan Nama Jokowi oleh Kades Bukan Kampanye
Nasional 1 jam yang lalu