Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa aparat kepolisian daerah setempat sekitar 12 jam.
"Yang bersangkutan YB masih diperiksa, namun statusnya dari saksi kita tingkatkan menjadi tersangka dalam kasus pembakaran tujuh sekolah," kata Kabid Humas Polda Kalteng AKBP Pambudi Rahayu, Senin (4/9) malam seperti dikutip dari Antara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selain YB, Polda Kalteng juga sudah mengamankan AG yang diduga kuat terlibat dalam kasus tersebut," bebernya.
"Pasal yang dikenakan 187 jo 55 KUHP tentang turut serta dalam kasus pidana, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun," ucap Pambudi.
Untuk AG, usai ditetapkan sebagai tersangka pada hari itu juga, langsung diterbangkan ke Mabes Polri guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut mengenai hal tersebut. Sementara itu, YB bakal digelandang ke Mabes Polri pada Selasa (5/9). Pada pagi nanti dia dijadwalkan diterbangkan dari Bandara Syamsudinoor Kota Banjar Baru, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Sementara itu Sukah L Nyahun, selaku Kuasa Hukum YB tersebut, ketika ditanya mengenai perihal kliennya enggan berbicara untuk sementara.
Geledah Ruang Kerja di Gedung Dewan
Sebelum YB ditetapkan sebagai tersangka, pada Senin (4/9) petang, belasan anggota kepolisian dari Mabes Polri dan Polda Kalteng menggeledah ruangan Komisi B di DPRD Provinsi Kalimantan Tengah terkait kasus pembakaran tujuh sekolah dasar negeri di Kota Palangka Raya periode Juli 2017.
"Mereka menggeledah ruangan pak Yansen Binti, dari dalam ruangan tidak ada satupun berkas yang dibawa oleh pihak kepolisian," kata Sekretaris Dewan Provinsi Kalteng Tantan, di Palangka Raya, Senin petang.
Selain ruang kerja politikus Gerindra ini di gedung dewan, polisi pun menggeledah rumah YB serta serta kantor KONI Kalteng.