Anggota Komisi III DPR Daeng Muhammad menilai ada kejanggalan saat dua jaksa yaitu Kepala Seksi Intelijen Kejakasan Negerri Pamekasan Sugeng dan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pamekasan Eka Hermawan dibebaskan setelah dibawa KPK ke Jakarta.
"Tiba-tiba 1x24 jam dibebaskan, ternyata orang ini nggak ngerti apapun. Bisa dibayangkan ada sikap-sikap seperti ini yang perlu disoroti," kata Daeng di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (5/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Padahal, kata ia, definisi OTT adalah ada orang yang tertangkap tangan dan memiliki bukti berupa uang saat ditangkap. Namun, ketika sudah tertangkap tapi justru tidak terbukti, Daeng melihat KPK terlalu mudah menangkap orang.
Lihat juga:Deretan Jaksa Nakal yang Ditangkap KPK |
KPK sebelumnya menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa di Pamekasan, Jawa Timur, Rabu (2/8). Di antara lima orang itu adalah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pamekasan Rudi Indra Prasetya dan Bupati Pamekasan Ahmad Syafii.
Wakil Ketua KPK Laode Syarif pun menjelaskan, dua jaksa yang sempat ikut diamankan dalam OTT, dibebaskan karena setelah dilakukan pemeriksaan, keduanya dinyatakan tidak terlibat dalam perkara tersebut.
Menurut Laode, kedua jaksa itu sesungguhnya ingin menyelesaikan perkara dugaan penyelewengan dana desa yang menjerat Kepala Desa Dasok bernama Agus, dan justru dihalangi oleh Kajari.