Jadwal penertiban bangunan liar itu dilakukan secara berturut-turut. Penertiban di Rusunami Bidara Cina dilakukan pada 14 September, Bendungan Hilir II pada 20 September, Tanah Tinggi pada 11 Oktober, Karet Tengsin I pada 18 Oktober. Kemudian, Rusunami Tambora III pada 8 November, serta Petamburan 22 November.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta, Agustino Darmawan mengaku telah memberi surat peringatan satu hingga tiga kepada pihak-pihak yang bangunannya akan ditertibkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agustino mempersilakan warga jika ada yang ingin menggugat terkait penertiban tersebut. Dia mengatakan, pihaknya hanya menjalankan tugas untuk menertibkan pelanggar peraturan.
Bangunan-bangunan liar itu ada yang difungsikan sebagai kios, ada pula yang digunakan sebagai tempat tinggal. Bahkan, ada tempat tinggal yang juga dilengkapi garasi lengkap dengan mobilnya.
Agustino merasa gusar saat memperlihatkan foto-foto bangunan liar itu. "Coba lihat, yang punya garasi juga banyak," katanya.
Meski begitu, Agustino belum bisa membeberkan berapa jumlah personel yang akan diturunkan di setiap proses eksekusi.
"Saya belum dapat info. Nanti kalau sudah dekat waktu eksekusi saja," kata agustino.