Penerbitan Perpres ini, kata Jokowi, harus menyelesaikan perbedaan pendapat, dinamika, dan penolakan terhadap kebijakan mengenai sekolah yang sebelumnya terjadi.
"Perpres sudah kita tanda tangani jangan mempertentangkan yang sudah. Senanglah menatap ke depan," ujar Jokowi di Istana Merdeka, Rabu (6/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya minta gubernur, bupati dan wali kota harus memberikan anggaran untuk pendidikan karakter baik di madrasah, di sekolah berjalan," kata mantan Gubernur DKI Jakarta ini.
PBNU sebelumnya keras menolak kebijakan itu karena mengatur delapan jam kegiatan belajar mengajar di sekolah.
Hal itu dinilai dapat mematikan pelajaran dan sekolah agama nonformal seperti madrasah diniyah.
Adapun ketentuan hari sekolah diserahkan pada masing-masing satuan pendidikan bersama-sama dengan Komite Sekolah/Madrasah.
Penetapan waktu sekolah juga harus mempertimbangkan sejumlah hal, di antaranya kecukupan pendidik dan tenaga kependidikan, ketersediaan saran dan prasarana, kearifan lokal, serta pendapat tokoh masyarakat atau tokoh agama di luar Komite Sekolah.
Tujuan PPK, dalam Perpres tersebut adalah untuk membangun dan membekali siswa sebagai generasi emas Indonesia Tahun 2045, sekaligus merevitalisasi dan memperkuat potensi dan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan.