"Tadi sudah dijelaskan semua sama Pak Presiden. Nanti kalau saya jelaskan malah jadi tidak jelas," ujar Muhadjir sambil tertawa di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (6/9).
Berdasarkan pantauan, Perpres ini diterbitkan Jokowi yang didampingi dan dilanjutkan Ketua Umum Pengurus Besar Nadhlatul Ulama (PBNU) Said Agil Siradj.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tetapi, Muhadjir menyatakan, aturan itu sejak awal tidak bersifat wajib untuk seluruh sekolah. Dalam Perpres, aturan itu diperjelas menjadi sebuah pilihan.
Di sisi lain, Muhadjir hanya menyatakan, cakupan Perpres lebih luas dibandingkan Permendikbud. Aturan itu nantinya juga diberlakukan hingga perguruan tinggi.
Lihat juga:Perpres 'Full Day School' Terbit September |
"Kira-kira dalam minggu ini kami siapkan Permen. Termasuk kandungan Permendikbud 23 yang tidak sesuai dengan perpres kan harus tidak diberlakukan," katanya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter (PPK). Jokowi mengatakan, Perpres ini didukung penuh semua pihak termasuk organisasi kemasyarakatan (ormas).
Penerbitan Perpres ini, kata Jokowi, harus menyelesaikan perbedaan pendapat, dinamika, dan penolakan terhadap kebijakan mengenai sekolah yang sebelumnya terjadi.
"Perpres sudah kita tanda tangani jangan mempertentangkan yang sudah. Senanglah menatap ke depan," ujar Jokowi di Istana Merdeka, Rabu (6/9).
Jokowi menyatakan, Perpres ini dibuat dengan melibatkan banyak lapisan masyarakat seperti ormas-ormas keagamaan.
"Saya minta gubernur, bupati dan wali kota harus memberikan anggaran untuk pendidikan karakter baik di madrasah, di sekolah berjalan," kata mantan Gubernur DKI Jakarta ini. (djm/djm)