"Itu tidak boleh, itu sama saja membuat KPK lumpuh, Gerindra tak setuju. Ya tidak mungkinlah," kata Desmond di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (6/9).
Untuk menghapus kewenangan itu, Wakil Ketua Komisi III DPR ini menyatakan, perlu ada pengubahan atau merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau di UU KPK, Gerindra tak mau ada perubahan," kata Desmond.
Saat ini, kata dia, Pansus Angket KPK masih merampungkan data atas temuan-temuan dari kinerja lembaga anti-rasuah tersebut. Untuk itu, dia berharap KPK mau datang ke forum pansus agar bisa diklarifikasi atas temuan itu.
"Ketika kita kritik KPK, seolah-olah kita ini anti-KPK, prokoruptor. Ini enggak boleh, opini seperti ini yang enggak boleh dibangun," katanya.
Sebelumnya, Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan, masih ada kemungkinan soal pengembalian fungsi penyidikan dan penuntutan, ke Kepolisian atau Kejagung.
"Contohnya praktik OTT. Seharusnya dalam nota kesepahaman itu, apabila terjadi di antara sesama lembaga gakum, pimpinan diberi tahu. Bahkan untuk menggeledah, menyita segala macam sudah ada kesepahaman. Ini nyata sekali," ujar Agun kemarin. (djm/djm)