Gerindra Tak Setuju Wacana Penghilangan Kewenangan KPK

Abi Sarwanto | CNN Indonesia
Rabu, 06 Sep 2017 17:14 WIB
Partai Gerindra tegas menolak wacana penghilangan beberapa kewenangan KPK. Sementara PAN masih mempertimbangkan.
Partai Gerindra dengan tegas menolak wacana pengurangan kewenangan KPK. (Foto: CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Politikus Partai Gerindra Desmond Junaidi Mahesa menolak wacana penghapusan sejumlah kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang rencananya menjadi usulan rekomendasi panitia khusus hak angket (Pansus Angket KPK). Salah satu yang akan dihapuskan adalah kewenangan penindakan.

"Itu tidak boleh, itu sama saja membuat KPK lumpuh, Gerindra tak setuju. Ya tidak mungkinlah," kata Desmond di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (6/9).

Untuk menghapus kewenangan itu, Wakil Ketua Komisi III DPR ini menyatakan, perlu ada pengubahan atau merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, perubahan UU KPK disebut harus menyesuaikan terhadap Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang masih belum selesai revisinya. Namun, partainya menolak jika UU KPK diubah.

"Kalau di UU KPK, Gerindra tak mau ada perubahan," kata Desmond.
Di sisi lain, Politikus PAN Daeng Muhammad mengatakan, fraksinya masih belum membahas wacana yang baru beredar di kalangan beberapa anggota pansus tersebut.

"Kami belum bahas itu. Kalau wacana itu dari teman-teman, saya pikir juga jadi wacana," kata Daeng terpisah.

Saat ini, kata dia, Pansus Angket KPK masih merampungkan data atas temuan-temuan dari kinerja lembaga anti-rasuah tersebut. Untuk itu, dia berharap KPK mau datang ke forum pansus agar bisa diklarifikasi atas temuan itu.

"Ketika kita kritik KPK, seolah-olah kita ini anti-KPK, prokoruptor. Ini enggak boleh, opini seperti ini yang enggak boleh dibangun," katanya.

Sebelumnya, Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan, masih ada kemungkinan soal pengembalian fungsi penyidikan dan penuntutan, ke Kepolisian atau Kejagung.
Sebab, berdasarkan laporan yang diterima, nota kesepahaman antara KPK, Kepolisian dan Kejaksaan Agung banyak yang dilanggar.

"Contohnya praktik OTT. Seharusnya dalam nota kesepahaman itu, apabila terjadi di antara sesama lembaga gakum, pimpinan diberi tahu. Bahkan untuk menggeledah, menyita segala macam sudah ada kesepahaman. Ini nyata sekali," ujar Agun kemarin. (djm/djm)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER