Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan Jayamarta mengatakan, Aris melaporkan media tersebut yang dinilai telah mendiskreditkan dirinya dalam pemberitaan.
"Ada laporan baru yang diberikan kepada kami, beliau melaporkan atas tulisan yang muncul dalam media cetak, yang mana menurut beliau tulisan itu mendiskreditkan dirinya," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Rabu (6/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Makanya nanti segera kami tindak lanjuti laporan barunya Mas Aris atas tulisan tersebut. Karena tadi malam Mas Aris hadir untuk menyampaikan hal itu kemudian berdiskusi atas berita acara yang sudah diberikan kepada kami," tuturnya.
Dalam LP tersebut tertulis Aris melaporkan soal sampul Majalah Tempo dengan judul "Penyusup dalam Selimut, KPK Memeriksa Direktur Penyidikan" lembaganya sendiri karena dugaan pelanggaran etik dari membocorkan materi pemeriksaan sampai menghalangi penetapan tersangka Setyo Novanto."
Dihubungi terpisah, Pemimpin Redaksi Majalah Mingguan Tempo Arif Zulkifli mengatakan, undang-undang telah mengatur persoalan dalam media massa sebaiknya dilaporkan ke dewan pers.
Jika ada masalah dengan media atau pemberitaan, Arif menyarankan supaya Aris melaporkannya ke dewan pers.
"Karena UU bicara demikian," ucapnya.
Saat ditanya soal apakah Tempo telah mencemarkan nama baik, Arif menilai, pekerjaan yang mereka lakukan sudah sesuai dengan kode etik.
"Jurnalis bekerja berdasarkan amanat undang-undang. Panduannya adalah kode etik. Jurnalis tempo bekerja dengan mengindahkan kode etik tersebut," tuturnya.