Kuasa hukum pemohon, Heriyanto Yang menilai, ketentuan verifikasi ini akan menyulitkan parpol yang ingin mendaftar sebagai peserta pemilu. Hal ini terlihat dari sejumlah syarat verifikasi di antaranya parpol harus memiliki kantor tetap di seluruh provinsi di seluruh Indonesia, 75 persen di kabupaten/kota, dan 50 persen di kecamatan.
Syarat tersebut dinilai terlalu berat dan mengancam kedaulatan rakyat. Padahal, menurut Heriyanto, tak ada jaminan bahwa parpol yang didukung kekuatan finansial besar akan mendapatkan dukungan pemilih yang juga besar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Kenaikan Dana Parpol Tak Jamin Redam Korupsi |
Adapun pasal yang diajukan untuk diuji yakni pasal 173 ayat (2) huruf b, c, d, e, f, g dan pasal 173 ayat (3). PIKA mengajukan gugatan uji materi bersama Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI).
Ketentuan mengenai verifikasi ini sebelumnya telah digugat oleh sejumlah partai yakni Perindo, Partai Idaman, dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Proses uji materi tersebut hingga saat ini masih berjalan di MK. (sur)