Ketua Umum GP Ansor Yaqut Cholil Qousman sudah memerintahkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Pusat untuk membantu Dandhy.
"Saya sudah perintahkan LBH Ansor menghubungi saudara Dandhy," kata Yaqut saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (9/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dihubungi terpisah, Direktur Advokasi dan Litigasi LBH GP Ansor Achmad Budi Prayoga mengatakan sudah menghubungi Dandhy kemarin. Ia menawarkan pendampingan hukum seperti perintah Yaqut.
Ia yakin banyak yang membantu Dandhy lantaran sering terlibat dengan kegiatan dan aksi sosial.
Lebih lanjut, Achmad menilai tulisan Dandhy tidak mengandung unsur pidana.
Lewat tulisan itu ia menganalisa dan membandingkan sikap diam pemimpin de facto Myanmar Aung San Suu Kyi terhadap kekerasan militer pada etnis Rohingya saat ini dengan sikap diam Megawati Soekarnoputri terhadap kekerasan masa lalu di Indonesia.
"Sikap diam itu karena tekanan rezim militer Myanmar dan Soeharto, itu tidak melecehkan. Suu Kyi menerima nobel perdamaian, kalau membandingkan Megawati dengan tokoh penerima nobel kan justru baik," kata Achmad.
Repdem menganggap status Dandhy tersebut mengandung penghinaan dan ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo dan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri.
Saat ini Dandhy dan tim pengacara sedang mengumpulkan informasi untuk mempelajari laporan Repdem tersebut. Ia menduga ada hal-hal yang melatarbelakangi Repdem melaporkan dirinya.
Pertama, tulis Dandhy melalui akun facebook, laporan itu adalah reaksi yang memanfaatkan 'pasal-pasal karet' dalam UU ITE dan KUHP, atau kemungkinan kedua sebagai sebuah tindakan bermotif membungkam kebebasan berekspresi.