Setnov ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Juli 2017, namun dia belum pernah diperiksa selaku tersangka.
"Tangkap, adili dan penjarakan Setya Novanto," kata aktivis Prodem Agung W Hadi di depan Gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setnov merupakan tersangka keempat dalam proyek yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun. Selang seminggu penetapan Setnov, KPK kemudian menjerat anggota DPR dari Fraksi Golkar Markus Nari sebagai tersangka korupsi e-KTP.
Selain mendesak agar Setnov ditahan, jaringan Prodem juga mendesak KPK untuk menjerat mantan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Melchias Marcus Mekeng, mantan Wakil Ketua Banggar DPR Olly Dondokambey, mantan Wakil Ketua Komisi II DPR Ganjar Pranowo serta pihak lainnya yang disebut turut menerima uang korupsi e-KTP.
"Melchias Marcus Mekeng, Olly Dondokambey, Ganjar Pranowo serta seluruh pihak yang diduga terlibat serta masuk dalam dakwaan perkara e-KTP yang merugikan negara hingga triliun rupiah," tutur Agung.
Dalam surat dakwaan serta tuntutan Irman dan Sugiharto, disebutkan bahwa Melchias, Olly dan Ganjar menerima sejumlah uang dari proyek senilai Rp5,9 triliun itu.
Dikonfirmasi terpisah, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pasca-putusan Irman dan Sugiharto, pihaknya terus menelusuri keterlibatan pihak lain yang diduga menikmati uang panas proyek e-KTP.
"Posisi kita klir. Untuk mengejar siapa saja pihak-pihak yang menerima aliran uang e-KTP ini. Tentu kami akan kejar para penerima aliran uang tersebut," kata Febri.
"KPK tentu memiliki strategi-startegi lain. Jadi kami berharap kepada Hakim, dan kami percaya kepada Hakim," tutur Febri.