Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan pihaknya mengamankan enam orang dalam OTT tersebut. Awalnya, KPK mengamankan HKU (panitera pengganti) DHN (pensiunan), S (hakim) dan DEN (swasta) di dalam sebuah rumah dan ditemukan barang bukti yakni uang muka untuk membeli mobil.
“Di rumah SI diamankan Rp40 juta. Total yang diamankan di Bengkulu lima orang,” kata Agus dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus menuturkan pihaknya kemudian mengamakan lima orang itu ke Polda Bengkulu. Selain itu, dia menuturkan, lembaga anti-korupsi tersebut juga mengamankan SI di Bogor, Jawa Barat.
Sebelumnya, Tim Satuan Tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap salah satu hakim di Pengadilan Negeri Bengkulu berinisial S, lewat operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Rabu (6/9).
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan pemberian uang tersebut terkait dengan penanganan perkara dengan terdakwa Wilson. Tujuannya, agar vonis yang dijatuhkan lebih ringan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkulu.
“Diduga pemberian uang terkait penanganan perkara dengan terdakwa Wilson," katanya.