"Ada dari Johanes Marliem, ketemunya di eskalator mal Grand Indonesia sekitar bulan April-Mei 2011," ujar Yosef saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/9).
Yosef menerima uang tersebut usai mendapat arahan dari terpidana kasus korupsi e-KTP Sugiharto yang juga atasannya di Kemendagri kala itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Johanes Marliem ditemukan tewas di kediamannya pada 10 Agustus 2017. (Screenshoot via Facebook/@Johannes Marliem) |
Selain menerima uang dari para pengusaha tersebut, Yosef juga pernah menerima sejumlah uang dari adik Andi, Vidi Gunawan, secara bertahap.
Adapun rinciannya adalah US$500 ribu diserahkan di kawasan Cibubur Junction, US$400 ribu di toko roti Holland Kampung Melayu, US$400 ribu di SPBU AURI, dan US$200 ribu di SPBU Kemang.
"Semua sudah saya serahkan ke Pak Sugiharto. Tapi saya enggak tahu uangnya buat apa," ujar Yosef.
Marliem merupakan sosok yang disebut sebagai saksi kunci pengusutan kasus korupsi e-KTP. Ia ditemukan tewas di kediamannya di Amerika Serikat pada 10 Agustus 2017.
Marliem menjadi penyedia alat pengenal sidik jari atau automated fingerprint identification system (AFIS) ke konsorsium penggarap proyek e-KTP, yakni PNRI yang dibentuk Andi.
Pria asal Indonesia yang sudah menetap di Negeri Paman Sam itu sudah dua kali diperiksa penyidik KPK. Marliem sempat mengklaim memiliki bukti rekaman pembahasan proyek yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu.
Johanes Marliem ditemukan tewas di kediamannya pada 10 Agustus 2017. (Screenshoot via Facebook/@Johannes Marliem)