Deborah disebutkan wafat karena kondisi kritis, dan kondisinya telat masuk ke ruang intensif khusus anak (PICU) akibat diduga menunggu pelunasan kebijakan uang muka, Minggu (3/9). Belakangan, diketahui bahwa Deborah adalah pasien BPJS. Dan, berdasarkan penjelasan Dinas Kesehatan Pemprov DKI, setiap peserta BPJS dalam kondisi darurat harus diterima.
Dalam jumpa pers di kawasan RS Mitra Keluarga Kalideres, direktur rumah sakit itu, Fransisca Dewi P, mengatakan pihaknya tak mengetahui Deborah pasien BPJS lebih dini dengan alasan.
Lihat juga:Kasus Bayi Debora Mencuat, Saham MIKA Anjlok |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Deborah datang ke rumah sakit yang berada di kawasan administratif kota Jakarta Barat itu sekitar pukul 03.40 WIB, 3 September 2017. Namun pihak RS baru mengetahui Debora peserta BPJS pada pukul 06.00 WIB.
"Karena Deborah butuh perawtan lanjutan, jadi dokter IGD kami menyarankan untuk melakukan merujuk pasien ke RS Koja," ujar Nendya.
Nendya sendiri menegaskan RS Mitra Keluarga Kalideres yang menjadi bagian dari Mitra Keluarga Group sejak 1989 memiliki komitmen mengutamakan layanan kesehatan profesional dan optimal.