Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan nilai tersebut ditetapkan lantaran pulau C dan D masih dalam keadaan kosong dan belum dibangun.
Nantinya, lanjut Djarot akan ada perubahan nilai jika lahan tersebut mulai dibangun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, nilai Rp3,1 juta per meter persegi sangat murah untuk tanah di Jakarta. Karena itu nilainya akan disesuaikan nanti.
Pulau C dan Pulau D hasil reklamasi di Teluk Jakarta. (CNN Indonesia/Andry Novelino) |
Moratorium pengelolaan Pulau C dan Pulau D sudah dicabut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Izin pengelolaan kembali Pulau C dan D itu akan diberikan kepada pihak pengembang yakni PT Kapuk Naga Indah. Hal ini juga menyusul dikeluarkannya sertifikat Hak Guna Bangunan oleh Badan Pertanahan Nasional untuk pengembang.
“Kami minta kajian lingkungannya dibereskan, mereka kerjakan. Kami minta itu sisi pulau dikasih beton, mereka beton. Semuanya dikerjakan. Jadi tidak masalah kan," kata Siti. (sur)
Pulau C dan Pulau D hasil reklamasi di Teluk Jakarta. (CNN Indonesia/Andry Novelino)