Pansus Angket KPK resmi terbentuk pada 5 Juni lalu. Berdasarkan Pasal 206 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, panitia angket melaporkan tugasnya kepada rapat paripurna DPR paling lama 60 (enam puluh) hari sejak dibentuknya panitia angket.
"Karena ada beberapa hal kami anggap bahwa penting, maka kami pimpinan kemungkinan akan meminta seluruh anggota untuk bersedia diperpanjang masa kerja Pansus," kata Wakil Ketua Pansus Angket KPK Teuku Taufiqulhadi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (13/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena kesimpulan sepihak itu menurut saya tidak adil, untuk kami tidak adil, maka itu perlu dikonfirmasikan," katanya.
"Jadi nanti akan kami putuskan dalam rapat internal hari ini atau besok," kata Taufiqulhadi.
Politikus Partai NasDem ini menambahkan, hingga saat ini pihaknya belum berencana mengundang KPK ke Pansus, untuk menjaga kondusifitas hubungan antarlembaga.
"Karena KPK mengatakan bahwa mereka meminta ditangguhkan sampai ada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK)," ujarnya.
Sebelumnya, Anggota Pansus Angket KPK Bambang Soesatyo menilai tidak perlu ada perpanjangan masa kerja pansus.
Ia mengklaim, saat ini Pansus sudah merampungkan 80 persen tugasnya dan sedang menyusun draf rekomendasi.
"Dan dua minggu ke depan hanya tinggal mengkonfirmasi dan meminta penjelasan dengan KPK setelah itu kita selesaikan tanggal 28. Menurut saya karena sudah lengkap tidak perlu diperpanjang," kata Bambang Rabu (6/9).
Di sisi lain, Anggota Pansus Angket KPK Ahmad Sahroni Fraksi NasDem menilai, dengan diperpanjangnya masa kerja Pansus, maka banyak rekomendasi perbaikan untuk KPK yang dapat disusun.