Pimpinan Wacanakan Perpanjang Masa Kerja Pansus Angket KPK

CNN Indonesia
Rabu, 13 Sep 2017 20:51 WIB
Pansus Angket KPK terbentuk pada 5 Juni 2017, dan berdasarkan UU nomor 17 tahun 2014 masa kerja Pansus adalah 60 hari sehingga akan berakhir 28 September.
Pansus Hak Angket DPR terhadap KPK akan berakhir pada 28 September 2017. Pimpinan Pansus berencana memperpanjang masa kerja Pansus. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pimpinan Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansus Angket KPK) berencana memperpanjang masa tugas Pansus yang akan berakhir pada 28 September atau akhir bulan ini.

Pansus Angket KPK resmi terbentuk pada 5 Juni lalu. Berdasarkan Pasal 206 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, panitia angket melaporkan tugasnya kepada rapat paripurna DPR paling lama 60 (enam puluh) hari sejak dibentuknya panitia angket.

"Karena ada beberapa hal kami anggap bahwa penting, maka kami pimpinan kemungkinan akan meminta seluruh anggota untuk bersedia diperpanjang masa kerja Pansus," kata Wakil Ketua Pansus Angket KPK Teuku Taufiqulhadi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (13/9).
Taufiqulhadi menjelaskan, perpanjangan itu dilakukan terutama karena pihaknya belum melakukan pertemuan dengan pimpinan KPK dalam forum Pansus.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pertemuan itu dinilai penting sebelum Pansus mengambil kesimpulan, untuk mengkonfirmasi temuan-temuan Pansus selama hampir 60 hari bekerja.

"Karena kesimpulan sepihak itu menurut saya tidak adil, untuk kami tidak adil, maka itu perlu dikonfirmasikan," katanya.

Apabila telah dikonfirmasi, kata Taufiqulhadi, maka Pansus dapat mengambil kesimpulan, dan membawanya dalam rapat paripurna DPR setelah tanggal 28 September.
Meski belum ada komunikasi secara informal dengan enam fraksi anggota Pansus, Taufiqulhadi mengatakan, pimpinan akan meminta kepada para anggota untuk menyetujui perpanjangan.

"Jadi nanti akan kami putuskan dalam rapat internal hari ini atau besok," kata Taufiqulhadi.

Politikus Partai NasDem ini menambahkan, hingga saat ini pihaknya belum berencana mengundang KPK ke Pansus, untuk menjaga kondusifitas hubungan antarlembaga.

"Karena KPK mengatakan bahwa mereka meminta ditangguhkan sampai ada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK)," ujarnya.

Sebelumnya, Anggota Pansus Angket KPK Bambang Soesatyo menilai tidak perlu ada perpanjangan masa kerja pansus.

Ia mengklaim, saat ini Pansus sudah merampungkan 80 persen tugasnya dan sedang menyusun draf rekomendasi.

"Dan dua minggu ke depan hanya tinggal mengkonfirmasi dan meminta penjelasan dengan KPK setelah itu kita selesaikan tanggal 28. Menurut saya karena sudah lengkap tidak perlu diperpanjang," kata Bambang Rabu (6/9).

Di sisi lain, Anggota Pansus Angket KPK Ahmad Sahroni Fraksi NasDem menilai, dengan diperpanjangnya masa kerja Pansus, maka banyak rekomendasi perbaikan untuk KPK yang dapat disusun.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER