"Saya tidak tahu. Tidak mengerti. Fraksi tidak tahu," kata Ketua Fraksi Partai Golkar Robert Joppy Kardinal di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (13/9).
Kardinal mengatakan, persoalan surat menyurat tersebut merupakan urusan pimpinan dewan dan Sekretariat Jenderal DPR. Menurutnya tidak ada koordinasi kepada Fraksi Golkar terkait surat tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Silakan saja. Saya tidak mau campur-campur. Masa hukum kita intervensi, campur-campur," kata Kardinal.
Surat permohonan yang disampaikan Pimpinan DPR itu disebut atas permintaan langsung dari Setnov, selaku warga masyarakat dan bukan sebagai Ketua DPR.
"Saudara Setya Novanto memohon kepada pimpinan DPR untuk menyampaikan surat kepada KPK tentang langkah praperadilan tersebut, dengan penundaan pemeriksaan pemanggilan saudara Setya Novanto," kata Kepala Biro Pimpinan Kesetjenan DPR, Hani Tahapari di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.
Setnov mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP, pada Senin (11/9). Sebelumnya, dia juga mangkir saat dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus yang sama, 7 Juli lalu.