Pansus Hak Angket Hadirkan Yusril jadi Saksi Ahli di MK

CNN Indonesia
Rabu, 13 Sep 2017 13:30 WIB
Selain Yusril, Pansus Hak Angket juga akan menghadirkan Jimly Asshiddiqie dan Romli Atmasasmita terkait dengan uji materi Undang Undang MD3 soal hak angket.
Selain Yusril, Pansus Hak Angket juga akan menghadirkan Jimly Asshiddiqie dan Romli Atmasasmita terkait dengan uji materi Undang Undang MD3 terkait hak angket. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima surat dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang menyatakan akan menghadirkan tiga saksi ahli dalam uji materi UU 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) soal hak angket. Surat tersebut diterima saat MK menyelenggarakan rapat permusyawaratan hakim Rabu (8/9) lalu.

"MK juga sudah menerima surat dari DPR, bahwa DPR akan menghadirkan sebanyak tiga orang, yaitu Yusril Ihza Mahendra, Jimly Asshiddiqie dan Romli Atmasasmita," kata Wakil Ketua MK Anwar Usman yang memimpin sidang hari ini, Rabu (13/9).

Diketahui Yusril merupakan salah satu pakar hukum yang setuju dengan pembentukan pansus hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam rapat bersama pansus di DPR Yusril mengatakan KPK merupakan bagian dari eksekutif sehingga bisa diselidiki oleh hak angket.
Yusril bukan orang baru yang berkecimpung di ranah hukum. Ia pernah menjabat sebagai menteri kehakiman dan hak asasi manusia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan Romli merupakan salah satu penggagas lahirnya Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Ia merupakan guru besar di bidang Ilmu Hukum khususnya Hukum Internasional di Universitas Padjadjaran dan juga mantan kepala Badan Hukum Nasional Departemen Kehakiman dan HAM (2002-2004).

Jimly juga merupakan pakar hukum yang pernah menjabat sebagai ketua MK. Ia juga sempat menjabat sebagai Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu.

Anwar menjelaskan keterangan saksi ahli dari DPR akan disampaikan setelah pihak pemohon usai mengajukan ahli. Selain itu, melalui rapat permusyawaratan hakim MK menerima KPK sebagai pihak terkait di sidang berikutnya.

Saat ini sidang uji materi dengan mendengar keterangan saksi ahli dari pemohon yaitu Zainal Arifin Mochtar, Denny Indrayana dan Yuliandri. Hanya Zainal yang hadir ke sidang, Denny menyerahkan keterangan tertulis dan Yuliandri menyampaikan keterangan melalui video conference.
Gugatan uji materi ini diajukan oleh empat pemohon, yakni mantan pimpinan KPK Busyro Muqoddas, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), dan Indonesia Corruption Watch (ICW). Para pemohon mengajukan uji materi 79 ayat (3), pasal 199 ayat (3), dan pasal 201 ayat (2) UU MD3.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER